BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK BUPATI BATANG NOMOR : 140/458/2019
Alamat Kantor: Jalan Desa Semampir RT 004 RW 001 Kec. Reban Kab. Batang
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai penyampaian aspirasi masyarakat. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Anggota BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota BPD. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.

BPD bertugas menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Fungsi : 

  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;

Hak BPD :

  • Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa;
  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, dan;
  • Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Visi & Misi BPD

VISI

  • Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.
  • Meningkatkan peran BPD dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah pedukuhan dan musyawarah desa.
  • Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  • Meningkatkan kearifan dan potensi lokal untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

MISI

  • Mendukung program kerja pemerintah desa dengan baik.
  • Menampung aspirasi dari semua elemen masyarakat.
  • Mewujudkan pemerintahan desa yang baik, maju dan sejahtera.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Tugas Pokok :

Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Fungsi : 

- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;

- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;

Kepengurusan BPD

NAMA JABATAN PENDIDIKAN
RIYADI, SIP KETUA S1
BEKTI DIDIK PURNOMO WAKIL KETUA SLTA
DIARTI SEKRETARIS S1
ADI KUSWOYO ANGGOTA SLTA
DAHRI ANGGOTA SLTA
SRI UMAIDAH ANGGOTA S1
WAHLIN ANGGOTA S1