RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA NOMOR : 144 / 7 / 2019
Alamat Kantor: Jl. Desa Semampir Kec. Reban Kab. Batang
Profil RT

Rukun Tetangga disingkat RT adalah garda terdepan dalam membantu pemerintahan desa, lembaga desa yang mempunyai wilayah di desa sebanyak 12 RT, dibentuk sebuah Perkumpulan Pengurus RT tingkat Desa atau PPRT Desa, dengan tujuan menambah tali silaturohmi antar pengurus RT dan mempermudah koordinasi antar RT, kegiatan rutinan adalah selapan RT sebulan sekali. Masa kepengurusan RT saat ini dari Tahun 2020 s.d 2025

Visi & Misi RT

Visi :

“Terwujudnya Lingkungan yang aman tertib nyaman dan bersih, bergotong royong, guyub rukun”

Misi :

  1. Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada untuk melayani masyarakat.
  2. Meningkatkan semangat gotong royong dalam segala bidang sehingga pembangunan berjalan lancar dan selalu berkesinambungan.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan (baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengawasan).
  4. Berinovasi dan kreatif dalam memajukan desa baik segi pembangunan, kebudayaan dan pariwisata.
  5. Terpelihara keharmonisan antar etnis dan toleransi antar agama serta stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan desa dan menjaga martabat desa
  6. Mendukung program pemerintah desa.

Tugas Pokok & Fungsi RT

Rukun Tetangga (RT) sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018  Pasal  6  ayat (1) huruf   a  dan  huruf  b  bertugas :

  1. Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
  2. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kepengurusan RT

NAMA JABATAN PENDIDIKAN
SUGIYONO KETUA RT 001 RW 001 SLTP
SURYANTO KETUA RT 002 RW 001 SD
SUTAR KETUA RT 003 RW 001 SD
ZAENUDIN KETUA RT 004 RW 001 SLTP
SURYONO KETUA RT 005 RW 002 SD
SUKAMTO KETUA RT 006 RW 002 SD
RUDITO KETUA RT 007 RW 002 SLTP
UNTUNG KETUA RT 008 RW 002 SD
TONARI KETUA RT 009 RW 003 SD
SABAR KETUA RT 010 RW 003 SD
DAIMIN KETUA RT 011 RW 003 SD
SUBEHI KETUA RT 012 RW 003 SD