RUKUN WARGA
Nama Lembaga | : | RUKUN WARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KEPALA DESA NOMOR : 144 / 7 / 2019 |
Alamat Kantor | : | Jl. Desa Semampir Kec. Reban Kab. Batang |
Profil RW
Rukun Warga disingkat dengan RW membawahi beberapa RT, wilayah RW dibagi menjadi 3 wilayah yaitu RW 1, RW 2 dan RW 3. Masa kepengurusan RW adalah 2020 s.sd 2025
Visi & Misi RW
Visi :
“Terwujudnya Lingkungan yang aman tertib nyaman dan bersih, bergotong royong, guyub rukun”
Misi :
- Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada untuk melayani masyarakat.
- Meningkatkan semangat gotong royong dalam segala bidang sehingga pembangunan berjalan lancar dan selalu berkesinambungan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan (baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengawasan).
- Berinovasi dan kreatif dalam memajukan desa baik segi pembangunan, kebudayaan dan pariwisata.
- Terpelihara keharmonisan antar etnis dan toleransi antar agama serta stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan desa dan menjaga martabat desa.
- Mendukung program pemerintah desa.
Tugas Pokok & Fungsi RW
Rukun Warga (RW) sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas :
- Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kepengurusan RW
NAMA | JABATAN | PENDIDIKAN |
---|---|---|
TARDI | KETUA RW 001 | SD |
SUTEJO | KETUA RW 002 | SD |
AGUS MURI UTOMO | KETUA RW 003 | SLTP |