RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN WARGA
Singkatan: RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA NOMOR : 144 / 7 / 2019
Alamat Kantor: Jl. Desa Semampir Kec. Reban Kab. Batang
Profil RW

Rukun Warga disingkat dengan RW membawahi beberapa RT, wilayah RW dibagi menjadi 3 wilayah yaitu RW 1, RW 2 dan RW 3. Masa kepengurusan RW adalah 2020 s.sd 2025

Visi & Misi RW

Visi :

“Terwujudnya Lingkungan yang aman tertib nyaman dan bersih, bergotong royong, guyub rukun”

Misi :

  1. Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada untuk melayani masyarakat.
  2. Meningkatkan semangat gotong royong dalam segala bidang sehingga pembangunan berjalan lancar dan selalu berkesinambungan.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan (baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengawasan).
  4. Berinovasi dan kreatif dalam memajukan desa baik segi pembangunan, kebudayaan dan pariwisata.
  5. Terpelihara keharmonisan antar etnis dan toleransi antar agama serta stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan desa dan menjaga martabat desa.
  6. Mendukung program pemerintah desa.

Tugas Pokok & Fungsi RW

Rukun Warga (RW) sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018  Pasal  6  ayat (1) huruf   a  dan  huruf  b   bertugas :

  1. Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
  2. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kepengurusan RW

NAMA JABATAN PENDIDIKAN
TARDI KETUA RW 001 SD
SUTEJO KETUA RW 002 SD
AGUS MURI UTOMO KETUA RW 003 SLTP